Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I.
melalui Direktorat Hak Cipta dengan melampirkan :
1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga, lembar pertama dibubuhi Materai Rp. 6.000,- (ukuran kertas folio)
2. Ditulis dalam Bahasa Indonesia
3. Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
4. Mengisi formulir Surat pernyataan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,-
5. Surat permohonan pendaftaran dilampiri :
· Contoh fisik ciptaan
· Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari pencipta, pemegang hak cipta.
· Foto copy NPWP
· Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris.
· Gambar/foto produk ukuran 3 R sebanyak 12 lembar
· Deskripsi/uraian tentang produk yang akan di daftarkan
Sumber: Panduan Pengenalan HKI, Dirjen IKM Kemenperin
0 comments:
Post a Comment