Sunday, April 17, 2011

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta


Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I.
melalui Direktorat Hak Cipta dengan melampirkan :
1.       Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga, lembar pertama dibubuhi Materai Rp. 6.000,- (ukuran kertas folio)
2.       Ditulis dalam Bahasa Indonesia
3.       Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
4.       Mengisi formulir Surat pernyataan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,-
5.       Surat permohonan pendaftaran dilampiri :
·         Contoh fisik ciptaan
·         Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari pencipta, pemegang hak cipta.
·         Foto copy NPWP
·         Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris.
·         Gambar/foto produk ukuran 3 R sebanyak 12 lembar
·         Deskripsi/uraian tentang produk yang akan di daftarkan


Sumber: Panduan Pengenalan HKI, Dirjen IKM Kemenperin

0 comments:

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

About This Blog

  © Blogger templates 'Neuronic' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP