Pengertian Hak Cipta
1. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
2. Pencipta adalah :
· Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
· Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut;
· Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan;
· Badan hukum
3. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pemegang Hak Cipta, adalah pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.
5. Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta adalah Pelaku, Produsen Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran yaitu :
· Pelaku; adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memerankan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklarasikan atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.
· Produser Rekaman Suara; adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukkan maupun suara atau bunyi lainnya.
· Lembaga penyiaran; adalah organisasi penyelenggara siaran, baik lembaga penyiaran pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyiaran atas suatu karya siaran yang menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistim elektromagnetik lainnya
Sumber: Panduan Pengenalan HKI, Dirjen IKM Kemenperin
0 comments:
Post a Comment