Showing posts with label HKI. Show all posts
Showing posts with label HKI. Show all posts

Sunday, April 17, 2011

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta


Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I.
melalui Direktorat Hak Cipta dengan melampirkan :
1.       Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga, lembar pertama dibubuhi Materai Rp. 6.000,- (ukuran kertas folio)
2.       Ditulis dalam Bahasa Indonesia
3.       Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
4.       Mengisi formulir Surat pernyataan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,-
5.       Surat permohonan pendaftaran dilampiri :
·         Contoh fisik ciptaan
·         Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari pencipta, pemegang hak cipta.
·         Foto copy NPWP
·         Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris.
·         Gambar/foto produk ukuran 3 R sebanyak 12 lembar
·         Deskripsi/uraian tentang produk yang akan di daftarkan


Sumber: Panduan Pengenalan HKI, Dirjen IKM Kemenperin

Pengertian Hak Cipta


1.       Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
2.       Pencipta adalah :
·         Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
·         Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut;
·         Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan;
·         Badan hukum
3.       Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.       Pemegang Hak Cipta, adalah pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.
5.       Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta adalah Pelaku, Produsen Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran yaitu :
·         Pelaku; adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memerankan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklarasikan atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.
·         Produser Rekaman Suara; adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukkan maupun suara atau bunyi lainnya.
·         Lembaga penyiaran; adalah organisasi penyelenggara siaran, baik lembaga penyiaran pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyiaran atas suatu karya siaran yang menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistim elektromagnetik lainnya
Sumber: Panduan Pengenalan HKI, Dirjen IKM Kemenperin

Friday, April 15, 2011

Pengertian, Manfaat, dan Landasan Hukum HKI

Pengertian HKI
Secara substantif pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assets perusahaan.
Pengenalan HKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif dan produktif.

Manfaat HKI
1.       Bagi dunia usaha, adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HKI.
2.       Bagi inventor dapat menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain.
3.       Bagi pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI.
4.       Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain.
5.       Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan.
6.       Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.

Landasan Hukum
Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain :
1.       Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujan Pembentukan Organsasi Perdagangan Dunia.
2.       Undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
3.       Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
4.       Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
5.       Undang-undang No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
6.       Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
7.        Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
8.       Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

 Sumber: Dirjen IKM Kemenperin

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

About This Blog

  © Blogger templates 'Neuronic' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP