Friday, April 15, 2011

Pengertian, Manfaat, dan Landasan Hukum HKI

Pengertian HKI
Secara substantif pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assets perusahaan.
Pengenalan HKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif dan produktif.

Manfaat HKI
1.       Bagi dunia usaha, adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HKI.
2.       Bagi inventor dapat menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain.
3.       Bagi pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI.
4.       Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain.
5.       Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan.
6.       Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.

Landasan Hukum
Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain :
1.       Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujan Pembentukan Organsasi Perdagangan Dunia.
2.       Undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
3.       Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
4.       Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
5.       Undang-undang No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
6.       Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
7.        Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
8.       Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

 Sumber: Dirjen IKM Kemenperin

0 comments:

SEO Stats powered by MyPagerank.Net

About This Blog

  © Blogger templates 'Neuronic' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP